PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan PPN 12 persen untuk sektor pariwisata dan perhotelan, yang telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu yang menyoroti kebijakan ini adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang merasa perlu untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut.

PHRI menyatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan. Dengan adanya peningkatan biaya operasional akibat penambahan PPN, maka kemungkinan besar perusahaan akan melakukan pemotongan biaya, termasuk potensi pemotongan gaji atau bahkan PHK terhadap karyawan.

PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN tersebut. Mereka menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau bantuan kepada perusahaan di sektor pariwisata dan perhotelan untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan PPN 12 persen ini.

Selain itu, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan sektor pariwisata dan perhotelan dalam jangka panjang. Mereka menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil, demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor tersebut.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan para pelaku bisnis di sektor pariwisata dan perhotelan, PHRI berharap agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dan masukan dari mereka dalam merancang kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat, tanpa merugikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.