Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk dapat membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Calon pemohon paspor baru harus memiliki KTP yang masih berlaku sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga merupakan dokumen penting yang harus disertakan saat membuat paspor baru. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan pemohon.

3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru. KK digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan orang tua atau wali yang sah.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan untuk membuktikan bahwa pemohon telah melapor diri ke pihak berwenang setelah pindah domisili. SKLD ini dapat diperoleh dari kantor kepolisian setempat.

5. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin dari orang tua atau wali juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru.

6. Surat Keterangan Kewarganegaraan
Surat keterangan kewarganegaraan diperlukan untuk membuktikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia. Dokumen ini dapat diperoleh dari Kantor Imigrasi setempat.

7. Pasfoto
Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih juga harus disertakan saat membuat paspor baru. Pasfoto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan pose yang benar.

8. Biaya Paspor
Selain dokumen di atas, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung jenis paspor yang dibuat dan prosesnya.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru ke Kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.