Dalam agama Islam, daging babi dianggap haram atau tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Larangan ini sebagian besar berasal dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, “yang haram bagimu adalah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa memakannya karena kelaparan, sedang dia tidak cenderung dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr (arak), dan setiap khamr adalah haram. Dan setiap binatang yang cakarnya seperti cambuk adalah haram, yaitu babi.”
Ada beberapa alasan mengapa daging babi diharamkan dalam Islam. Pertama, babi merupakan binatang yang kotor dan tidak sehat. Babi dikenal sebagai binatang yang sering mengidap penyakit dan dapat menyebabkan berbagai penyakit pada manusia jika dikonsumsi, seperti trichinosis, salmonella, dan parasit lainnya.
Kedua, daging babi dianggap sebagai makanan yang tidak layak dikonsumsi karena sifatnya yang buas dan seringkali memakan bangkai. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam segala hal, termasuk dalam memilih makanan.
Ketiga, larangan mengkonsumsi daging babi juga sebagai bentuk taat kepada perintah Allah SWT. Sebagai umat Muslim, kita harus mentaati segala larangan dan perintah-Nya, termasuk larangan mengkonsumsi daging babi.
Dengan demikian, sebagai umat Muslim kita harus mematuhi larangan mengkonsumsi daging babi karena itu merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Selain itu, menghindari daging babi juga merupakan bentuk menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh kita. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan ajaran agama dengan baik.