Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, di sekolah, maupun di tempat umum. Tindakan pelecehan ini dapat berupa pelecehan fisik, seksual, maupun psikologis yang dapat merugikan korban secara fisik maupun mental.
KPPPA menegaskan bahwa pelaku pelecehan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan pelecehan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan kasus pelecehan yang terjadi agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Selain itu, KPPPA juga terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap perempuan dan anak. Program-program pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap mereka terus digalakkan.
Dengan adanya komitmen dari KPPPA dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Semua pihak harus bersatu untuk melawan tindakan pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.