Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Namun, sebagian orang masih mempertanyakan apakah daging biawak termasuk dalam kategori halal atau haram dalam Islam.
Menurut pandangan mayoritas ulama, daging biawak adalah haram untuk dikonsumsi dalam Islam. Hal ini dikarenakan biawak merupakan salah satu jenis reptil yang tergolong dalam hewan buas dan pemangsa. Di dalam Al-Qur’an dan Hadis, hewan-hewan yang termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi antara lain adalah hewan buas dan pemangsa.
Selain itu, terdapat juga pertimbangan lain mengenai kebersihan dan kesehatan daging biawak. Daging biawak rentan mengandung bakteri dan parasit yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika tidak diproses dengan benar. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim memilih daging hewan halal yang telah dijamin kebersihannya.
Meskipun demikian, terdapat pendapat dari sebagian ulama yang membolehkan konsumsi daging biawak dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu yang memaksa. Namun, hal ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Dalam Islam, menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh merupakan salah satu hal yang penting. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim lebih berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi daging agar terhindar dari hal-hal yang merugikan kesehatan tubuh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram dalam Islam. Umat Muslim sebaiknya memilih daging hewan halal yang telah dijamin kebersihannya untuk dikonsumsi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita dalam menjalankan ajaran agama Islam.