Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Potong kuku adalah salah satu kegiatan yang penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Hal ini sering kali menjadi pertanyaan bagi para wanita muslimah.

Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, dan menyentuh Al-Quran. Namun, potong kuku tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk potong kuku asalkan tidak menganggapnya sebagai ibadah.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Wanita karya Dr. Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, disebutkan bahwa potong kuku saat haid tidaklah mengganggu kebersihan dan tidak termasuk dalam larangan syariat. Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk merawat kebersihan tubuhnya dengan cara potong kuku.

Namun, meskipun boleh potong kuku saat haid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan alat potong kuku yang digunakan bersih dan steril untuk menghindari infeksi. Kedua, lakukan potong kuku dengan hati-hati agar tidak melukai kulit di sekitarnya.

Dengan demikian, potong kuku saat haid tidaklah menjadi masalah dalam ajaran Islam. Namun, tetaplah memperhatikan kebersihan dan kesehatan tubuh serta menjaga kesucian ibadah selama masa haid. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi para wanita muslimah yang masih ragu mengenai hal ini.