Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan biaya administrasi dan biaya produksi.

Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa (24 halaman):
– Biaya saat ini: Rp 355.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 500.000

2. Paspor biasa (48 halaman):
– Biaya saat ini: Rp 655.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 800.000

3. Paspor luar biasa:
– Biaya saat ini: Rp 875.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 1.000.000

4. Paspor dinas:
– Biaya saat ini: Rp 655.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 800.000

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini bertujuan untuk menutupi biaya produksi dan administrasi yang semakin meningkat. Pemerintah juga berharap bahwa dengan kenaikan ini, pelayanan pembuatan paspor akan semakin baik dan efisien.

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum kenaikan biaya berlaku, disarankan untuk segera mengurusnya sebelum bulan Desember 2024. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan paspor agar tidak terjadi kendala selama proses pengurusan.

Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak terkejut ketika nantinya harus membayar biaya yang lebih tinggi. Semoga dengan kenaikan ini, pelayanan pembuatan paspor di Indonesia dapat semakin baik dan efisien untuk kepentingan seluruh masyarakat.