Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memperoleh izin masuk ke negara lain.
Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Biaya untuk membuat paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan diterbitkan dan lamanya masa berlaku paspor tersebut.
Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya yang dikenakan adalah sekitar Rp 355.000 untuk pelajar dan Rp 655.000 untuk umum. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dibayar adalah sekitar Rp 655.000 untuk pelajar dan Rp 1.355.000 untuk umum.
Selain itu, terdapat juga jenis paspor lain seperti paspor diplomatik dan paspor dinas yang biayanya lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Paspor diplomatik diperuntukkan bagi pejabat negara dan diplomat, sedangkan paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri yang melakukan tugas dinas ke luar negeri.
Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari banyaknya permintaan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Setelah paspor selesai dibuat, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor Imigrasi terdekat atau melalui pengiriman pos.
Membuat paspor merupakan langkah penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan mengetahui biaya dan prosedur pembuatan paspor, diharapkan dapat membantu pemohon untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan sehingga proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar dan cepat.